Senin, 13 Desember 2010

Rapat Akbar Anggota FORBIK Ke-V

Pada hari Minggu (12/12/2010), telah dilaksanakan acara Rapat Akbar Anggota FORBIK (RAAFIK) ke-V dengan hasil sebagai berikut :

1. Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2008-2010, dengan demikian Ketua Forbik 2008-2010, Dwi Widyastuti dinyatakan demisioner.

2. Mengubah dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORBIK, dengan perubahan :

Anggaran Dasar
BAB VII Organisasi dan Pengurus Pasal 9
Ayat 1 : Struktur Organisasi FORBIK dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dan diangkat pada Rapat Akbar Anggota Forbik untuk masa jabatan 1 tahun.
Ayat 2 : Ketua Umum yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali dalam kepengurusan berikutnya dengan batas maksimal 2 kali periode kepengurusan
Ayat 3 : Susunan pengurus dibentuk oleh Ketua Umum

Anggaran Rumah Tangga
BAB IV Rapat Akbar Anggota Forbik Pasal 7
Ayat 1 : RAAFIK diadakan 1 tahun sekali

3. Setelah diadakan proses voting pemilihan Ketua, maka RAAFIK ke-V memutuskan JARIYANTO sebagai Ketua Umum FORBIK periode 2010-2011.

4. RAAFIK ke-V menentukan Dewan Pembina dan Penasehat untuk Pengurus 2010-2011 :
1) Sdr. Basuki Asianto (alumni dan mantan ketua)
2) Sdr. Rohman Bahari (alumni dan mantan pengurus)
3) Sdr. Dapit A. Latif (alumni dan pendiri Forbik)
4) Sdri. Novalia Lismiyanti (alumni dan mantan ketua)
5) Sdri. Rosalina (alumni)

Demikian hasil tersebut merupakan hasil rapat seluruh anggota Forbik, disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Jakarta, 12 Desember 2010


Pimpinan Sidang RAAFIK ke-V : Rohman Bahari
Anggota : Adi Mulyono
Sekretaris : Pretty Enida